Tebingtinggi, Mediautama.news – Polres Tebingtinggi akhirnya menangkap pria berinisial JK warga Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis terkait dengan penyebaran videonya yang diduga mengaku sebagai nabi dan menyampaikan narasi yang bermuatan SARA.
Video yang diunggahnya di media sosial facebook di akun Nabi Jannes milik JK, menyatakan dirinya adalah seorang nabi sempatvmenjadi viral.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon pada konferensi pers di Aula Mapolres Tebingtinggi kepada wartawan, Rabu (20/3/2024) menegaskan, pelaku sudah ditangkap dan dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto, KBO Sat Reskrim Iptu Thomson Simanjuntak, Kanit Tipidter Sat Reskrim Iptu Fernando Sitepu, lokasi perekaman video diketahui di lapangan Golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai.
“Postingan pelaku tersebut mendapat komentar negatif dan mendapat kecaman dari netizen, selain itu juga sudah dibagikan oleh banyak orang sehingga membuat resah masyarakat ,” jelas Kapolres.
Disebutkan, bahwa langkah cepat personil menangkap JK pada pukul 18.50 WIB di satu bengkel di Jalan Belibis/ Musyawarah, tidak jauh dari rumahnya.
Selain JK, polisi juga mengamankan satu mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan handphone android yang digunakan pelaku pada saat membuat rekaman video. (Yus)
Editor: Efran






