Jakarta, Mediautama.news – Christian Tjong, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.
Penangkapan dilakukan di wilayah Pagedangan, Tangerang Regency, Banten pada Jumat (19/4/2024), seperti dilansir dari Puspenkum Kejagung.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 368/PID/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017, Christian Tjong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pajak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Christian Tjong sebagai konsultan pajak dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama PT Duta Sarana Sukses, PT Era Papua Mandiri, PT Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT Selular Media Mandiri, dan PT Trijaya Istana Mandiri.
Akibat perbuatan tersebut, Christian Tjong telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp 43.774.204.854.
Christian Tjong dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 44.181.206.390.
Saat diamankan, Christian Tjong bersikap kooperatif dam proses pengamanannya berjalan dengan lancar. (r)






