Medan, Mediautama.news – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penjelasan pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang tata cara penyusunan program Pembentukan Peraturan Daerah dan penjelasan pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Senin (22/04/2024).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dibuka oleh Hasyim SE selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H Rajudin Sagala, HT Bahrumsyah serta dihadiri anggota dewan lainnya.
Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah disampaikan Erwin Siahaan.
Dikatakannya, bahwa salah satu tahapan pembentukan peraturan daerah adalah perencanaan dalam bentuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang memuat judul rancangan perda, materi yang diatur.
Hal ini, lanjutnya, keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berisi keterangan mengenai konsepsi yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, objek yang akan diatur, serta jangkauan dan arahan pengatur dalam rancangan perda yang diusulkan.
“Untuk itu disampaikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk mendukung usulan Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah ini menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan,” tegasnya.
Nantinya, jelas Erwin, Ranperda ini menjadi pedoman dalam penyusunan ranperda sebagai Peraturan Daerah Kota Medan yang sah.(Dewa)
Editor: Efran






