Kominfo Ungkap Modus Ribuan Anak Bermain Judi Online

Judi Online (Foto: ilustrasi/Pixabay)

Jakarta, Mediautama.news – Kasus ini sangat mengkhawatirkan karena menunjukkan bagaimana perjudian online bisa merambah ke kalangan anak-anak melalui penyamaran sebagai game online.

Tindakan pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya ini. Selain itu, peran orang tua dan pendidik juga penting untuk mengawasi aktivitas online anak-anak dan memberikan edukasi tentang bahaya perjudian online.

Kasus yang melibatkan anak-anak lantaran mengakses permainan judi online yang menyamar jadi game online, bukan lewat situsnya langsung ini, berhasil diungkap Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Berdasarkan identifikasi yang kita lakukan, anak-anak ini bermain judi online umumnya melalui game online,” ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (26/7/2024), dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut dia, judi online tersebut berkamuflase seolah-olah dia game online.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ratusan ribu warga di bawah 19 tahun terlacak main judi online dengan nilai transaksi ratusan miliar rupiah. Modus game online itu, ujarnya, adalah terutama lewat janji-janji memberi kemenangan.

“Umumnya adalah dia memang konten judi online. Judi online, tetapi dia mempromosikan diri seolah-olah dia game online. Misalnya, ada top-up dulu untuk bermain, kemudian dijanjikan menang, begitu kan. Nah, itu sudah kita curigai ternyata sebagai judi online,” ucapnya.

Merespons fenomena ini, jelas Usman, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim sejak Februari 2024.

“Dalam aturan tersebut penerbit game harus melakukan klasifikasi game online berdasarkan usia; ada kategori 3 tahun ke atas, ada kategori 5 tahun ke atas ya; 7 tahun; 13 [tahun], 15 [tahun], dan 18 [tahun],” urainya.

Di dalam Permenkominfo tersebut, menurutnya, jelas dinyatakan game tidak boleh mengandung judi online untuk klasifikasi usia berapa pun.

Meski begitu, pihaknya menduga game online yang diam-diam mengandung konten judi online itu bukan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang resmi terdaftar.

“Karena kalau game yang benar, game online yang bener, yang terdaftar, kan semua PSE kan harus mendaftar ya, ini ya mungkin kita belum menemukan ada yang menyusupkan game online,” imbuh dia.

Selain lewat penerbitan regulasi, Kominfo juga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), yang juga dilibatkan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap secara keseluruhan ada 197.054 anak pada rentang usia 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp 293,4 miliar dalam 2,2 juta transaksi.(r)

Editor: Efran