HUKUM  

Penerima Uang Korupsi Timah Hingga Triliunan Rupiah, ini Daftar Namanya

Sita: Tim Kejagung saat menyita sejumlah uang tunai di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Foto: dok/Puspenkum Kejagung RI)

Jakarta, Mediautama.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah nama-nama penerima uang dugaan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Para penerima uang terdiri dari individu dan korporasi.

Hal itu terungkap saat pembacaan surat dakwaan terhadap Suranto Wibowo, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu 31 Juli 2024, dilansir dari Kompas.com.

Adapun Suranto Wibowo beserta dua terdakwa lain Amir Syahbana dan Rusbadi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut nama-nama penerima uang dugaan korupsi timah di Bangka Belitung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk:
1. Amir Syahbana sebesar Rp 325,9 juta.
2. Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp 4,5 triliun.
3. Tamron alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp 3,6 triliun.
4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa sebesar Rp 1,9 triliun.
5. Suwito Gunawan alias AWI melalui PT Stanindo Inti Perkasa sebesar Rp 2,2 triliun.
6. Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa sebesar Rp 1,05 triliun.
7. 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama sebesar Rp 10,3 triliun.
8. CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) sebesar Rp 4,1 triliun.
9. Emil Ermindra melalui CV Salsabila sebesar Rp 986,7 miliar.
10. Harvey Moeis dan Helena Lim, masing-masing Rp 420 miliar. (r)

Editor: Efran