Jakarta, Mediautama.news – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek markas judi online jaringan internasional yang beroperasi di tiga kota, yakni Bogor, Bekasi, dan Tangerang. Jaringan tersebut diketahui terhubung dengan sindikat asal China dan Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan penggerebekan dilakukan serentak oleh tim Subdit III Jatanras pada Jumat, 13 Juni 2025 lalu.
“Situs judi online yang dikendalikan para tersangka memiliki server di China dan Kamboja. Di Indonesia, mereka menggunakan domain bernama Akasia899 dan Tanjung899,” ujar Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Tiga lokasi penggerebekan meliputi sebuah rumah di Perumahan Cibubur Country, Bogor; dua rumah di Jatirahayu, Bekasi; serta satu unit di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Banten.
Djuhandhani menjelaskan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional yang bertugas memasarkan dan menyebarkan situs judi tersebut ke masyarakat. Promosi dilakukan melalui pesan siaran (broadcast) WhatsApp secara acak, menggunakan ribuan nomor seluler dari kartu perdana yang telah teregistrasi.
“Setidaknya ada 2.648 nomor ponsel yang digunakan untuk mengirimkan iklan judi secara massal,” jelasnya.
Bahkan, setiap kelompok sindikat mampu membuat hingga 500 akun WhatsApp baru per hari sebagai bagian dari strategi pemasaran mereka.
“Dengan kartu perdana dari berbagai provider tersebut pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp dan dengan akun tersebut mereka melakukan promosi dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast,” jelasnya.
Sementara itu, Djuhandhani mengatakan komunikasi pelaku di Indonesia dengan jaringan asal di China dan Kamboja dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta omset judol.
Ia menjelaskan, uang hasil judol itu kemudian disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee). Serta dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway.
“Seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” ujarnya.
Djuhandhani mengatakan penggerebekan itu dilakukan tim Subdit III Jatanras yang dipimpin Kombes Donny Alexander.
Dalam penggerebekan itu penyidik juga menangkap 22 orang tersangka yang terdiri dari NKP selaku administrasi keuangan, kemudian RA, DN dan AN selaku pengelola server dan marketing judol.
Sementara sisanya yakni SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH dan SA berperan sebagai operator judol. Dari hasil penggeledahan, turut diamankan barang bukti berupa 354 unit handphone 23 set komputer (CPU), 1 unit modem, 2.648 kartu perdana, 5 tabungan dan 18 ATM.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.(r)
Editor: Edward






