Jakarta, Mediautama.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), tidak bertindak sendiri dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan.
“Kami menduga TOP menerima perintah. Karena itu, kami akan telusuri siapa yang memberi perintah atau dengan siapa dia berkoordinasi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Jumat (25/7), dikutip dari Antara.
Asep mengatakan, penelusuran dilakukan melalui berbagai sumber, termasuk keluarga TOP. Topan sendiri merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus ini.
“Kalau TOP belum memberi keterangan, kami tidak berhenti di situ. Kami akan gali dari pihak lain dan juga barang bukti elektronik yang sedang dianalisis di laboratorium forensik,” jelasnya.
KPK kini fokus mendalami dua hal utama, alur perintah serta aliran dana korupsi.
“Biasanya, perintah datang lebih dulu, baru dieksekusi, lalu uang dibagikan. Ini yang kami telusuri lebih dalam,” pungkas Asep.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.(r)
Editor: Edward






