HUKUM  

Muryanto Amin Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ada Apa dengan Rektor USU di Kasus Jalan Sumut ?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto:dok/Tempo/Rizki Yusrial)

Jakarta, Mediautama.news – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 15 Agustus 2025.

“Terkait perkara di Sumut, pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Tempo.co.

Hingga kini, jelas Budi, belum ada kepastian jadwal ulang pemeriksaan karena penyidik belum menerima permintaan resmi dari Muryanto Amin. Karenanya, kata Budi, KPK akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Muryanto di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidimpuan, Sumatera Utara. Dalam kesempatan yang sama, lembaga antirasuah juga memanggil 12 orang lainnya, termasuk Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Sidimpuan, Ahmad Juni, Bendahara BBPJN Sumut, Said Safrizal, PNS Kementerian PU – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Manaek Manalu, Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut, Ratno Adi Setiawan; PPK Wilayah I 2023 BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus Hutauruk, PT Deli Tunas Adimulia, PNS Kasatker Wilayah 1 2023, Rahmat Parinduri, Wiraswasta, Deddy Rangkuti, Sekwan Kabupaten Mandailing Natal, Afrizal Nasution serta Sekretaris BPKAD Pemerintah Kab Mandailing Natal, Randuk Efendi Siregar.

Dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. Kasus ini melibatkan dua perusahaan swasta yakni PT DNG dan PT RN yang menyiapkan uang muka sebesar Rp 2 miliar untuk menyuap sejumlah pejabat agar memenangkan lelang proyek senilai total Rp 231,8 miliar.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, apabila PT DNG dan PT RN berhasil memenangkan lelang proyek pembangunan jalan, keduanya berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai “jatah” suap.

“Sekitar 10-20 persen yang akan dia bagikan, seperti itu. Jadi sekitar Rp 46 miliar kurang lebih, seperti itu. Pada siapa saja? Itu yang sedang kami dalami,” kata Asep saat pada 28 Juni 2025.

Oleh karena itu, uang senilai Rp 2 miliar tersebut diberikan sebagai uang muka untuk memastikan penunjukan kedua perusahaan sebagai rekanan proyek, tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan.(r)

Editor: Edward