HUKUM  

Kasus PHI: LBH Medan Laporkan 3 Oknum Hakim ke MA, KY, dan Ombudsman

MediaUtama | Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan tiga oknum hakim yang menjadi majelis hakim dalam  menangani perkara gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan.

Selain tiga oknum majelis hakim, LBH Medan juga turut melaporkan seorang oknum Panitera Pengganti (PP) Hubungan Industrial.

“Perkara Gugatan PHI Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam hal ini penggugat yakni K Dody Junier dan tergugat Pimpinan Perusahaan FA Firma Sinar Makmur (FSM),” kata Wakil Direktur Irvan Saputra dalam pers rilis, Jumat (13/03/2020).

LBH Medan selaku kuasa hukum penggugat  yang ditandatangani Wakil Direktur Irvan Saputra, telah mengadukan (melaporkan) oknum hakim JS selaku ketua majelis dan kedua anggota majelis NM dan BD serta oknum panitera pengganti berinisial IP. Mereka diadukan (dilaporkan) ke sejumlah instansi.

Yakni tertanggal 8 Maret 2020 telah menyurati Mahkamah Agung (MA) RI, Badan Pengawas (Bawas) MA RI, Komisi Yudisial (KY) RI, dan badan yang bertugas menyelidiki berbagai keluhan masyarakat (Ombudsman) RI. Hal itu demi tegaknya hukum dan rasa keadilan.

Sidang pertama klien dimulai tanggal 31 Oktober 2019 menyikapi gugatan kliennya, pihak tergugat menyampaikan jawaban yang intinya bahwa tergugat tidak mungkin mempekerjakan penggugat dengan kondisi yang buruk, selalu datang terlambat, bermalas-malasan, dan tidak dapat bekerjasama dengan pekerja lain karena akan merugikan tergugat.

“Namun tergugat tidak bersedia membayar pesangon. Demikian halnya penggugat juga menyatakan tidak ingin dipekerjakan kembali,” kata Irvan.

Dalam persidangan pemeriksaan bukti-bukti dan saksi disinyalir ada sejumlah kejanggalan. LBH Medan selaku kuasa hukum penggugat berkeyakinan, saksi-saksi yang dihadirkan tergugat tidak pernah melihat langsung apa yang dituduhkan kepada kliennya.

“Di antaranya, saksi mengakui tidak pernah melihat, tidak ada tanggal dan tanda tanganya serta tidak pernah diterima penggugat (bukti T-8, T-9 dan T-10). Setelah kedua belah pihak menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi dan selanjutnya agenda sidang dilanjutkan dengan konklusi (kesimpulan) dari kedua belah pihak,” jelas Irvan.

Kejanggalan lainnya, lanjut dikatakan Irvan, sidang agenda putusan ditunda dua pekan namun ditunda lagi sepekan kemudian (total tiga pekan) dengan alasan komputer dan printer majelis hakim rusak.

“LBH Medan menduga ada potensi pihaknya tidak mendapatkan rasa keadilan dari putusan majelis hakim tersebut,” ucapnya.

Ketika penggugat mengambil salinan putusan, keterangan saksi IHA (saksi penggugat) tidak sesuai dengan apa yang telah diterangkan saksi saat di persidangan. Oleh karena itu LBH Medan menduga jika putusan PHI tersebut diduga kuat ‘ditukang-tukangi’?

LBH Medan menilai oknum majelis hakim dan panitera pengganti telah ‘mencederai’ UUD 1945. Yakni Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1). Juga UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yakni Pasal 3 Ayat (2), Pasal17.

Dan melanggar Hukum Acara Perdata Pasal 178 Ayat (3) HIR jo. Pasal 189 Ayat (3) RBg. Yaitu, ‘hakim dilarang untuk memberikan keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohonkan atau memberikan lebih dari yang dimohonkan’.

Serta Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009/02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam hal berperilaku adil.

(MU/Rel)