HUKUM  

Nekat Antarkan Narkoba Demi Nyabu Gratis, Panjul Divonis 4 Tahun Penjara

Ket Foto : Sidang putusan digelar secara virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan dihadiri JPU dan majelis hakim. Sedangkan terdakwa berada di Rutan Tanjung Gusta Medan.

MediaUtama | Medan – Yanto Alias Panjul (41) warga Dusun VI Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang divonis 4 tahun penjara karena terbukti bersalah menjadi perantara jual-beli sabu seberat 0,12 gram.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yanto alias Panjul dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan.

Selain hukuman pidana penjara, terdakwa Panjul juga dibebankan dengan membayar denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Panjul terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU  RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak  atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman,” kata majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan, Jumat (28/08/2020).

Baca JugaJual Sabu kepada Polisi, Warga Medan Johor Divonis 6 Tahun Penjara

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Panjul dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menyatakan terima.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sementara mengutip dakwaan JPU Fransiska Panggabean mengatakan kasus berawal pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa disuruh oleh Suyanto (DPO) untuk mengantarkan paketan narkotika jenis sabu kepada pembeli yang sudah menunggu di depan Alfamart di Dusun I Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa.

Baca JugaJadi Perantara Jual Beli Sabu Demi Uang Rp 500 Ribu, Pria Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

“Mendapat perintah dari Suyanto, terdakwa Panjul langsung pergi ke depan Alfamart di Dusun I Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa sambil membawa 1 paket klip bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram yang dimasukkan ke dalam 1 buah bungkus rokok Magnum,” kata JPU Fransiska.

Selanjutnya, sambung JPU, sekitar pukul 15.30 WIB, terdakwa sampai di lokasi dan langsung bertemu dengan pembeli yang merupakan petugas kepolisian yang menyamar. 

“Saat akan memberikan 1 paket klip bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu kepada pembeli, petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Panjul,” kata JPU Fransiska.

Lanjut dikatakan JPU, saat diinterogasi terdakwa Panjul mengaku sabu tersebut milik Suyanto (DPO) dan terdakwa dijanjikan upah berupa paketan narkotika jenis sabu gratis untuk digunakan terdakwa.

“Selanjutnya terdakwa Panjul beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU Fransiska saat membacakan dakwaan.

 

[MU-01]