MediaUtama | Medan – Belum sempat menikmati sabu yang baru dibelinya, Dedek Kurniawan Siregar (39) warga Jalan Kapten Sumarsono, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Sunggal.
Informasi dihimpun, kasus bermula pada hari Senin (9/11/2020) Dedek pergi membeli sabu seorang diri di salah satu Gang di Kawasan Terminal Pinang Baris.
Setelah mendapatkan barang haram itu, Dedek pun pergi dengan niat untuk mengkonsumsi sendiri.
Apes, saat berada di Jalan Kemiri, Sukadono, Tanjung Gusta, pria yang tinggal di Kapten Sumarson itu ditangkap tekab Polsek Sunggal. Darinya, tekab Sunggal juga mendapati barang bukti satu paket kecil sabu.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020) membenarkan pihaknya telah mengamankan Dedek.
“Benar, pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” pungkasnya.
[MU-11]






