Diduga Lakukan Penganiayaan, Pria Paruh Baya Ini Diringkus Polsek Patumbak, 1 DPO

MediaUtama | Deli Serdang | Bolas Sianipar (51) warga Jalan Pertahanan Gang Rawa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas diringkus polisi.

Pasalnya, pria paruh baya ini diamankan Tim Khusus Anti Bandit diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Robin Cristian Silaban.

Sementara rekan pelaku yakni Hendra Simatupang (30) warga Jalan Pertahanan Gang Rawa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, masih terus diburu polisi (DPO).

Informasi dihimpun mediautama.news, Kamis (26/11/2020). Kasus bermula Hendra Simatupang datang ke kost-kostan khusus perempuan di Jalan Pertahanan Gang Rawa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas yang dijaga oleh korban Robin Cristian Silaban.

Kemudian korban melarang Hendra untuk masuk ke dalam areal kost-kostan karena memang khusus untuk perempuan dan laki-laki dilarang masuk. Namun Hendra tetap ngotot sehingga terjadi perdebatan dan akhirnya saling adu pukul.

Akibat kejadian tersebut, warga sekitar langsung melerai keduanya, lalu Hendra mengatakan, “Ayo kita ke kantor PKN, biar kau jelaskan ini semua kepada Ketua, kalau nggak aku bawa massa dua mobil kemari.” 

Selanjutnya, korban dan Hendra berjalan kaki bersama-sama ke kantor Ormas PKN di Jalan Panglima Denai Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Sesampainya di tempat tersebut Hendra kembali marah-marah kepada korban, dan pada saat itu Bolas Sianipar yang merupakan Bendahara PKN ada di tempat tersebut, lalu  Hendra menjelaskan permasalahannya kepada Bolas.

Kemudian tiba-tiba Hendra dan Bolas secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban dimana Hendra menendang korban dengan kaki kanannya sehingga korban terjatuh, kemudian secara bergantian mereka memukuli korban dengan tangan, lalu menginjak-injak korban. 

Selanjutnya orang-orang berdatangan dan melerai hingga akhirnya korban bisa keluar dari tempat tersebut dan langsung mendatangi Polsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka lebam di wajah dan rasa sakit di sekujur tubuh.

Kemudian pada Senin (23/11/2020) sekitar Pukul 15.00 WIB, tekab Polsek Patumbak menerima info dari masyarakat bahwa pelaku Bolas Sianipar sedang berada di rumahnya di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Mendapat informasi tersebut, tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH dan Panit Reskrim Ipda M. Yusuf Dabutar, SH langsung turun ke lapangan dan melakukan penangkapan. Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. 

Sementara itu, Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Benar. Pelaku  sudah kita amankan dan teman pelaku masih dalam pengejaran kita,” ucap Arfin.

“Pelaku kita kenakan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkasnya.

 

[ET]