Sergai, Mediautama.news – Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial P (28), warga Dusun XI Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan diamankan personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi Ps Kasi Humas sekaligus Kbo Satreskrim, Iptu Edward Sidauruk mengatakan, pelaku P ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial MD.
” P menganiaya istrinya MD (28) dengan menggunakan balok kayu hingga mengalami luka parah ,” ungkap AKP JH Panjaitan saat menggelar konferensi pers, Selasa (23/1/2024) sore di Polres Sergai Sei Rampah.
Menurutnya, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 07:30 WIB di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan.
Kejadian berawal dari percecokan keduanya karena suami tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga perekonomian tidak stabil. Lalu, pelaku yang tersinggung langsung menganiaya korban menggunakan kayu balok.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala. Kemudian, tetangga yang mendengar keributan itu masuk ke rumah pasangan suami istri ini, dan mendapati korban terluka, serta langsung membawa korban ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai melakukan aksinya, jelas Kasat, pelaku melarikan diri dengan membawa parang dari rumahnya. Saat melarikan diri, pelaku sempat membacokkan parang tersebut ke kepalanya sendiri dan melompat ke rawa-rawa yang dipenuhi lumpur.
“Jadi, karena kesal dan menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap sang istri, pelaku ini membacok dirinya sendiri menggunakan parang yang dibawa dari rumahnya,” sebutnya.
Untuk pemeriksaan leboh lanjut, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sergai. Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun. (Rahmat)
Editor: Efran






