HUKUM  

Bareskrim Bekukan dan Sita Rp154,3 Miliar Dana Judi Online

Judi Onnline (Foto:ilustrasi/pixabay)

Jakarta, Mediautama.news – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membekukan 576 rekening senilai Rp63,7 miliar serta menyita 235 rekening lain dengan total Rp90,6 miliar yang diduga terkait aktivitas judi online.

Secara keseluruhan, pembekuan dan penyitaan tersebut mencapai Rp154,3 miliar. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami menindaklanjuti LHA PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013,” kata Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, Selasa (26/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia menegaskan, ada dugaan kuat bahwa dana tersebut berasal dari tindak pidana perjudian online. Dikatakan, bahwa pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini.

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” tegasnya.(r)

Editor: Edward