HUKUM  

Bea Cukai Sita 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp7,9 Miliar

Tunjukkan: Petugas Bea Cukai menunjukkan rokok ilegal hasil penindakan di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis (11/6/2026).(Foto:Dok/Humas DJBC via CNBC Indonesia)

Jakarta, Mediautama.news – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan peredaran 8,26 juta batang rokok ilegal dalam dua penindakan di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis (11/6/2026). Dari pengungkapan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sekitar Rp7,9 miliar.

“Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat ,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Juat 912/6/2026), melansir CNBC Indonesia.

Penindakan pertama dilakukan terhadap truk Colt Diesel yang melintas di kawasan Pelabuhan Merak. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton rokok ilegal merek OK BOLD tanpa pita cukai berisi 2.912.000 batang.

Pengemudi berinisial JFR dan kernet JER tidak dapat menjelaskan asal-usul muatan tersebut. Selanjutnya, petugas menghentikan truk Hino Fuso yang datang dari Bakauheni. Di dalam kendaraan itu ditemukan 535 karton rokok ilegal merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Total barang bukti yang diamankan mencapai 5.350.000 batang rokok.

Secara keseluruhan, Bea Cukai menyita 8.262.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan Rp12,68 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar.

Djaka menegaskan pengawasan terhadap jalur distribusi rokok ilegal akan terus diperketat. Bea Cukai juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten, dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Saat ini penyidik telah menetapkan JFR sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam sedikitnya lima kali distribusi rokok ilegal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatra.(r)

Editor: Edward