HUKUM  

Ketua PN Medan Minta Hakim Dilindungi di Luar Jam Dinas

Ket Foto : Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno (kiri) bersama Wakil Ketua PN Medan, Abdul Aziz saat memeberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Persoalan keamanan menjadi perhatian menyusul dugaan pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Medan berharap ada perlindungan di dalam dan luar persidangan.

Ketua IKAHI Cabang Medan, Abdul Aziz menyatakan, pada prinsipnya perlindungan terhadap seluruh hakim di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang. Hanya mereka belum mendapatkan pengamanan khusus.

“Namun pada saat sekarang ini tidak keseluruhan itu bisa dilaksanakan pemerintah, mungkin tergantung anggaran, itu belum bisa,” katanya, Senin (2/12/2019).

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan ini menambahkan, pihaknya  tetap berupaya agar perlindungan yang diatur undang-undang itu dapat terlaksana seluruhnya.

“Misalnya, supaya ada perlindungan aparat terhadap hakim. Baik di luar kedinasan ataupun di dalam kedinasan,” jelas Abdul Aziz.

Baca Juga : Hakim PN Medan Tewas, Asisten Djamaluddin Diperiksa Polisi

Baca Juga : PN Medan Berduka, Almarhum DJamaluddin Sosok yang Ramah dan Humoris

Terkait kematian Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, Abdul Aziz berharap agar kasus itu segera dituntaskan.

“Kami berharap ini diusut tuntas, supaya tidak ada istilahnya kemungkinan yang berseliweran di masyarakat. Kami minta ini secepatnya,” tegas Abdul Aziz.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sutio Jumagi Akhirno, juga mengatakan, perlindungan terhadap hakim yang diatur undang-undang belum terealisasi seluruhnya.

“Kalau di PN kita ini (PN Medan) kan hanya sebatas pengamanan kamdal oleh satpam istilahnya 15 orang. Itu bukan hanya untuk hakim. Jadi pengamanan kantor, seluruh ruang sidang. Jadi kita secara khusus kepada hakim tidak ada pengamanan. Itu yang belum ada,” ucapnya.

Sutio mencontohkan, sebagai Ketua PN Medan, dia hanya dikawal oleh seorang ajudan sipil yang notabene tenaga honorer. Itu pun selama jam kerja.

“Kalau sudah di luar jam dinas, tidak lagi. Sabtu minggu tidak ada. Saya datang kemari dari rumah, ajudan itu tidak ikut. Padahal itu diatur dalam undang-undang,” sebut Sutio.

Begitupun, menurutnya, kebijakan itu merupakan wewenang Mahkamah Agung dan pemerintah pusat.

“Itu kan sudah beleidnya tingkat pusat. Kita ini kan di daerah. Kalaupun ada, pasti dari IKAHI pusat ada mengusulkan itu. Cuma kalau dari kelembagaan, MA yang akan meminta Menkeu untuk menambah anggaran. Kita di daerah ini hanya menerima apakah dikabulkan atau tidak. Alhamdulillah kalau dikabulkan,” sebutnya.

Perlindungan hakim ini menjadi perhatian menyusul kasus dugaan pembunuhan terhadap Jamaluddin. Hakim PN Medan ini ditemukan tak bernyawa di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD.  

 

(MU-06)