MEDIAUTAMA.CO | MEDAN – Diyakini terbukti bersalah menggunakan laporan pajak tidak benar, terdakwa Alfransdo Eddy Argo (29) selaku Direktur PT Himalaya Berjaya Mandiri (HBM), Senin (16/12/2019) divonis 14 bulan penjara di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.
Akibat perbuatan terdakwa, negara tidak mendapatkan pemasukan di sektor pajak sebesar Rp 545,4 juta.
Selain itu majelis hakim diketuai Erintuah Damanik SH MH mengganjar terdakwa Alfransdo pidana denda 2 kali nilai laporan pajak tidak benar (Rp545,4 juta) atau total Rp1,090 miliar subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 2 bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan majelis hakim berkeyakinan unsur pidana Pasal 39 huruf b UU No 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga : Kurir 1 Kg Sabu dan 34 Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU T Adlina. Sebab pada persidangan sebelumnya terdakwa Alfransdo dituntut pidana 18 bulan penjara dan denda 2 kali Rp545,4 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, baik JPU maupun kedua penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau atau melakukan upaya hukum banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Sementara mengutip dakwaan tim JPU T Adlina dan Hendrik Sipahutar menyebutkan, PT HBM yang berkantor Jalan Yos Sudarso Komplek Citra Graha Blok D 19 Lingkungan I Medan Deli, Kota Medan, merupakan perusahaan yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP) sejak 2013 lalu.
Perusahaan yang dikelola terdakwa ini berklasifikasi usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dan khususnya bergerak di bidang usaha perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Sebagai Direktur PT HBM, terdakwa di tahun 2014 menjalin bisnis dengan 20 perusahaan, antara lain PT Medan Tropical Canning & Frozen Industries, PT Maja Agung Latexindo dan PT Shamrock Manufacturing Corpora.
Setiap transaksi Januari hingga Desember 2014 dan 2015, terdakwa mencantumkan faktur pajak pengeluaran. Namun terdakwa tidak menyetorkan biaya pajak dari usaha jasa jual beli BBM tersebut kepada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Kantor Pelayanan Pratama Medan Belawan.
(MU-06)