MediaUtama | Medan – Tak habis-habisnya pemerintah pusat maupun daerah untuk memberantas pandemi corona yang masih melanda.
Dengan berbagai cara, termasuk meniadakan keramaiannya dan wajib melaksanakan protokol kesehatan untuk bisa mengurangi warga terdampak covid-19 itu.
Namun apapun cara yang dilakukan pemerintah itu tentunya tidak akan berhasil bila masyarakatnya tidak patuhi anjuran.
Bahkan terkesan melawan dengan mengundang keramaian warga dengan membuka perjudian. Apalagi usaha itu jelas melawan hukum.
Baca Juga : Empat Tersangka Kasus Perjudian Ditangkap Polres Sergai
Hal itu dibuktikan dengan masih beroperasinya perjudian jenis mesin hingga dadu guncang di Marelan Pasar 7, Kecamatan Medan Labuhan. Hingga kini masih beroperasi, bahkan sejak awal pandemi Covid-19 diketahui tetap buka.
Baca Juga : Tengah Asyik Bermain Judi Song, Dua Warga Ujung Batu Diamankan Polres Rokan Hulu
Disana, setiap harinya, pagi hingga malam para pemain berbondong-bondong berdatangan untuk bermain judi. Tentunya hal itu bisa menjadi cara penularan Covid-19, meski pemerintah menggelontorkan dana triliunan rupiah untuk menanggulanginya.
Terkait ini, Kapolda Sumut melalui Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar yang dikonfirmasi melalui via seluler dan pesan WhatsApp, Rabu (26/08/2020) hingga berita ini diterbitkan belum menjawab konfirmasi tersebut.
[MU/TIM]