Curi iPhone dan Sepatu Merk Nike, Pria ini Diringkus Polsek Sunggal

Ket Foto : Tersangka diamankan beserta barang bukti diamankan petugas Polsek Sunggal.

MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap pencurian di rumah korban berinisial FN (34) warga Jalan Asoka Pasar 1, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Tersangka yang diamankan berinisial I alias IIR (35) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 pasang sepatu merk NIKE warna biru dan 2 unit handphone merk Iphone  6 warna gold dengan total kerugian sekitar Rp8 juta rupiah.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan penangkapan terhadap terdakwa atas laporan korban yang membuat pengaduan ke Polsek Sunggal.

Baca JugaBawa 100 Gram Sabu, Pemuda Asal Aceh Diringkus Tekab Polsek Patumbak 

“Mendapatkan laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, pada hari Senin 07 September 2020. Petugas mendapat informasi bahwa ada orang yang hendak menjual handphone dan sepatu dengan ciri-ciri yang mirip dengan barang korban yang hilang,” ujar Kanit Reskrim AKP Budiman.

Dijelaskan Kanit, mendapatkan informasi tersebut Team langsung meluncur ke rumah tersangka. Alhasil petugas berhasil  menemukan barang bukti berupa 1 pasang sepatu merk Nike warna biru tua dan 2 unit Handphone Iphone warna gold.

“Selain itu, petugas juga menemukan alat yang dipakai tersangka yaitu berupa 1 buah bambu panjang lebih kurang 3 meter dengan ujung dipasang kantong kain warna putih,” kata Budiman.

Baca JugaPolres Labuhan Batu Ringkus Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Kanit, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal.

“Tersangka kita persangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” pungkasnya.

 

[MU-11]