MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Menteng VII Gang Pinang, Kecamatan Medan Denai, Jumat 18 September 2020 sekitar pukul 17.30 WIB.
Tersangka yang diamankan bernama Tumpal Hamonangan Hutasoit (51) warga Jalan Flamboyan Raya, Gang Melur, Kecamatan Medan Tuntungan.
Selain menangkap pria paruh baya ini, petugas juga mengamankan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp50 ribu.
“Tersangka penjual sabu ini diringkus setelah anggota kita menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Menteng VII Gang Pinang Kecamatan Medan Denai marak peredaran narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, Senin (28/9/2020).
Arfin mengatakan, petugas melakukan undercover buy dengan cara berpura-pura membeli narkotika dari pelaku Tumpal Hamonangan Hutasoit. Kemudian terjadi transaksi antara petugas dengan pelaku.
“Pada saat pelaku mengeluarkan satu paket kecil sabu seharga Rp50 ribu dari kantong celananya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Arfin.
Selanjutnya, sambung Arfin, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
[MU-06]






