MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua meringkus dua pelaku pencurian 110 tabung gas di rumah korban Rismauli Boru Siahaan (40) warga Jalan Handayani Lingkungan V, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua.
Kedua pelaku pencurian yang diamankan yakni Joko Suhendro (44) dan Toga Harapan Manulang (34). Keduanya warga Jalan Setia Budi, Gang Pemda, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Selain dua pelaku pencurian, petugas juga mengamankan seorang penadah yakni Sirus Romulo Manurung (42) warga Jalan Jermal, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap membenarkan telah menangkap ketiga pelaku. Sedangkan pelaku lainnya masih diburu.
”Awalnya, kami mendapatkan laporan dari korban bahwa di pangkalan gas LPG Jalan Ardagusema, Kecamatan Delitua, dibobol maling. Korban mengatakan 110 tabung gas ukuran 3 kg hilang. Kemudian kami lakukan cek ke lokasi,” ujarnya, Jumat (9/10/2020).
Kemudian, sambung Zulkifli, di lokasi dilakukan pengecekan sejumlah rekaman kamera CCTV (closed circuit television) dan mengambil keterangan sejumlah saksi. Hingga terungkap adanya mobil yang berhenti saat kejadian.

”Mobil pelaku jenis Daihatsu Xenia BK 1246 BG warna hitam, kemudian kami melacak pemilik mobil tersebut dan diketahui bahwa pemiliknya adalah Tumpal Jekson Lumban Gaol. Selanjutnya kami meluncur ke alamat pemilik mobil tersebut. Dan sekira pukul 12.30 WIB, kami berhasil mengamankan pemilik mobil,” jelasnya.
Kemudian, personel reskrim melakukan pengembangan dan dari keterangan terungkap bahwa mobil dipakai oleh Toga Harapan Manulang yang merupakan adik ipar pemilik mobil.
Dijelaskan Kapolsek, kami memburu Toga Harapan Manulang, mobil itu dipinjam dari Tumpal untuk mencuri di rumah korban. Dia memakainya pada Kamis 24 September sampai Kamis 8 Oktober 2020.
“Berdasarkan keterangan yang kami terima, akhirnya Toga Harapan Manulang kami amankan di bengkel sepeda motor milik abang iparnya Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan,” ungkapnya.
Dari pengakuan Toga Harapan Manulang, kata Zulkifli, dia beraksi bersama Joko Suhendro dan dua orang lainnya yaitu R dan H. Mendapati informasi itu, kepolisian kembali melakukan pengembangan.
”Pelaku Joko Suhendro kami amankan di rumah kost Bibi Jalan Setia Budi, Gang Pemda, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Kami interogasi pelaku dan dia mengakui telah mengambil tabung gas itu. Selain itu, barang bukti satu buah pahat dan satu buah obeng atau alat yang digunakan untuk mencongkel pintu pangkalan gas milik korban, juga kami amankan,” paparnya.
Petugas melakukan pengembangan terhadap R dan H. Namun, mereka berdua keburu melarikan diri dari tempat persembunyiannya.
”Kami interogasi kedua pelaku yang diamankan, mereka mengaku bahwa tabung gas itu sudah dijual ke penadah. Lalu kami buru si penadah dan kami amankan penadahnya berinisial SRM tanpa perlawanan,” terangnya.
Dari ketiga pelaku itu, personel mengamankan satu unit mobil yang digunakan untuk melakukan pencurian, 110 unit tabung gas LPG 3 Kg dan satu pahat serta obeng.
”Kasus ini masih kami kembangkan. Dua pelaku pencurian dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan satu (penadah) dikenakan pasal 480 KUHPidana. Kami juga mengimbau agar kedua pelaku yang belum ditemukan, segera menyerahkan diri,” pungkas AKP Zulkifli Harahap.
[ET]






