Terduga Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi di Pasar V Tembung

Ket Foto : Terduga Pelaku Cabul diamankan di Polsek Percut Sei Tuan.

MediaUtama | Medan – Tim gabungan dari Polsek Percut Sei Tuan bersama Satreskrim Polrestabes Medan dan Subdit III Jatanras Polda Sumut berhasil meringkus seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial RHS alias Halim (35) warga Jalan Rahajo Gang Slamet, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Pelaku diamankan saat sedang berada di rumah kakak sepupunya di Jalan Pasar V Gang Family, Desa Tembung.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban yang tertuang dalam LP/ 2031 /IX/2020/Reskrim Tanggal 23 September 2020, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban DN berusia tujuh tahun,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja melalui Kanit Reskrim Iptu JH. Panjaitan, Minggu (25/10/2020).

Berdasarkan laporan itu, kata Kanit JH. Panjaitan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Tepat Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku diketahui sedang berada di rumah kakak sepupunya di Jalan Pasar V Gang Family, Desa Tembung.

“Begitu mendapat informasi tim gabungan meringkus pelaku dan membawanya ke markas komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

[MU-11]