Sindikat Jual-Beli Mobil Bodong Diringkus Polsek Percut Sei Tuan

Ket Foto : Para tersangka diamankan petugas Polsek Percut Sei Tuan.

MediaUtama | Medan – Sindikat penjualan mobil bodong alias tanpa surat-surat resmi dibekuk Polsek Percut Sei Tuan di Jalan Guru Suman, Desa Bandar Khalipah, Sabtu (01/11/2020) sekitar pukul 16.50 WIB.

Kelima tersangka yang diamankan yakni berinisial AL (22) warga Jalan Pertiwi, UL (35) warga Jalan Pancing, S (47) warga Jalan Sunggal dan NA (29) warga Jalan Tembung.

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky A Atmaja SIK melalui Iptu Jhon Panjaitan S.Sos SH, MH membenarkan penangkapan kelima tersangka. 

“Benar. Kami amankan lima tersangka dalam kasus jual beli mobil dan STNK, semua berkat informasi yang kami terima,” kata mantan Kanit Reskrim Iptu Jhon Panjaitan kepada mediautama.news, Minggu (1/11/2020) malam melalui via WhatsApp. 

Saat ini, kata Kanit, kami sedang mengembangkan kasus jual-beli mobil dan STNK ini. 

“Info lebih lanjut nanti kita kabari kembali, untuk barang bukti yang saat ini kami amankan yakni mobil Nissan Latio warna hitam dan Nissan Extrail warna putih.” pungkasnya.

 

[MU-11]