Edarkan Ekstasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polsek Patumbak

MediaUtama | Medan – Sepasang kekasih pengedar Narkotika jenis pil ekstasi diringkus reskrim Polsek Patumbak di Jalan Listrik, Kota Medan tepatnya di parkiran Stroom KTV Medan, pada Jumat (23/10/2020) sekitar pukul.01.00 WIB.

Kedua pelaku yakni M. Agus Syahputra alias Billy (25) warga Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi, Kecamatan Helvetia dan Siti Suwarni (37) warga jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

Informasi dihimpun, Senin, (09/11/2020) sekitar pukul 12.00 WIB di Polsek Patumbak, kasus bermula tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Antonio Purba didampingi panit Ipda Lumban Raja mendapat Informasi dari masyarakat bahwa akan ada sepasang kekasih mengantarkan pesanan Narkoba jenis Ekstasi ke KTV Stroom.

Mendapat Info itu Team langsung turun ke lapangan dan melakukan pengintaian tak berselang berapa lamanya datang sepasang laki-laki dan perempuan ke parkiran KTV Stroom mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Kemudian keduanya buru-buru menuju lift. Pada saat hendak masuk ke dalam lift team langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan. 

Pada saat digeledah dari saku celana pelaku Billy ditemukan 1 bungkusan plastik kecil berisi 8 butir pil Ekstasi warna biru merk Marvel. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku bahwa Ekstasi tersebut mereka jual seharga Rp140 ribu per butir dan mereka juga mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp300 ribu.

Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna proses lanjut.

Kapolsek Patumbak Kompol Alvin Fachreza membenarkan kedua pelaku sudah kita amankan beserta BB 8 butir Pil Ekstasi warna biru merk Marvel, satu unit hp merk Oppo dan satu unit sepeda motor Mio.

“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

[ET]