MediaUtama | Medan – Dua pelaku pencurian bahan bangunan milik Hermansyah Sembiring (46) warga Desa Cinta Rakyat Dusun I Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Namorambe di perumahan Johor Medan Dusun II, Desa Tangkahan, Kecamatan Namorambe Senin (9/11/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka adalah Andi Saputra Sembiring alias Malang (30) dan Hendra Ginting alias Bandit (26). Keduanya pelaku yang merupakan warga Desa Tangkahan Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang dihimpun kalau berawalnya kejadian itu pada hari Kamis tanggal 05 November 2020 sekira Pukul 17.00 WIB, saat korban ingin menutup gudang tempat penyimpanan bahan bangunanya dalam kondisi pintu terkunci.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 November sekira pukul 08.00 WIB, korban datang ke gudangnya dan melihat sepeda motornya dan berbagai barang bahan bangunanya sudah tidak ada lagi dan terlihat oleh korban bahwa jendela gudangnya sebelah depan sudah dalam kondisi rusak
Merasa keberatan maka hari Senin, 09 November 2020 korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Namorambe dengan nomor LP / 59 / XI / 2020 / SU / Res DS / Sek Namo Rambe, tanggal 09 November 2020.
Menerima laporan pengaduan korban maka team unit Reskrim Polsek Namorambe langsung turun kelokasi guna melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Dan dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi maka tembus pandang oleh petugas bahwa pelaku pencurian itu mengarah kepada kedua tersangka, dan selanjutnya sekira pukul 23.00 wib team unit Reskrim Polsek Namorambe berhasil meringkus kedua tersangka.
Kapolsek Namorambe Iptu Antonius Ginting, ketika dikonfirmasi Selasa, (10/11/2020) sekira pukul 07.30 wib, membenarkan atas penangkapan kedua tersangka.
“Iya bener, kedua tersangka sudah diamankan di komando dan saat ini dalam menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.
[ET]






