MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak menangkap seorang pria bernama Carlos Romulo Hutasoit (37) warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Carlos ditangkap petugas setelah dilaporkan perempuan selingkuhannya terkait kasus penganiayaan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan penangkapan Carlos berawal dari laporan seorang perempuan bernama Agus Gulika Nababan ke Polsek Patumbak. Korban mengaku dianiaya oleh Carlos Romulo yang merupakan selingkuhannya.
“Saat itu pelaku mendatangi teman perempuannya bernama Agus Gulika Nababan di simpang Marendal Jalan Sisingamangaraja dan mengajaknya pergi ke rumah temannya di Jalan Bendungan km 11,” ucap Kapolsek Kompol Arfin Fachreza, Senin (23/11/2020).
Namun pada malam harinya, sambung Kapolsek, pelaku pun membentangkan tikar di ruang tamu. Lalu dia mengajak korban untuk tidur di sampingnya, namun ajakan pelaku ditolak.
“Penolakan korban membuat pelaku emosi. Dia kemudian menganiaya korban dengan cara menjambak, memukul dan menggigit tangan korban,” kata Arfin Fachreza.
Perlakuan pelaku menyebabkan korban mengalami luka lebam di lengan kanan dan tangan kiri. Korban kemudian menghubungi suaminya untuk minta dijemput.
Setelah satu jam, suami korban datang menjemput dan selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Patumbak.
Mendapatkan laporan, personel Unit Reskrim Polsek Patumbak kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan tersangka di Fly Over Amplas, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Saat diperiksa, pelaku mengakui telah menganiaya korban. Dia mengaku korban merupakan selingkuhannya dan sudah menjalin hubungan gelap selama kurang empat tahun.
“Tersangka kami amankan di Mapolsek Patumbak. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya.
[ET]






