MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal kembali meringkus seorang pria diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Binjai, KM 16 Gang Keluarga Desa SM. Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku yang diamankan berinisial DP Bin S (32) warga Jalan Diski, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut.
“Atas informasi tersebut, tekab Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, kemudian petugas langsung menyergap rumah kosong yang dijadikan sarang penyalahgunaan narkoba,” kata Budiman, Rabu (25/11/2020).
Saat digerebek, lanjut dikatakan Budiman, tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas yang telah mengepung lokasi tersebut.
Setelah mengamankan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 pipa pyrex yang berisikan sisa pakai narkotika jenis sabu, 1 unit handphone Merk Evercross dan 96 plastik klip transparan kosong.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Sunggal guna proses selanjutnya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tutup Kanit Reskrim AKP Budiman mengakhiri.
[MU-11]