Pelaku Penganiayaan Remaja Hingga Tewas di Amplas Ngaku Salah Sasaran

MediaUtama | Deli Serdang – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak, Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap Muhammad Farhan Lubis (17) yang tewas pada, Minggu, 28 Februari 2021 lalu.

Adapun pelaku yang diamankan Riangga Abinsyah alias Rangga (22) warga Jalan Pengilar V, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas. 

Pelaku yang sedang berkumpul dengan 13 teman temannya menganiaya korban tepatnya di Jembatan Asahan Jalan Sisingamangaraja Medan.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dan tersangka ditangkap di Kota Tebing Tinggi.

Dipaparkan Kapolsek, kronologi kejadian itu dimulai Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban Muhammad Farhan Lubis bersama dengan teman lainnya berkumpul dirumah salah satu rekannya bernama Tri Tama Putra yang ada di Jalan Garu VII Gang Famili Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas. 

Kemudian, keesokan harinya, Minggu(28/2/2021) sekitar pukul 01.30 WIB korban bersama rekannya pergi ke Trakindo Amplas, untuk menonton balapan motor. Mereka mengendarai 7 sepeda motor dan korban berboncengan tiga.

Akan tetapi, setelah mereka sampai di lokasi, rupanya balapan sepeda motor itu tidak ada dan korban memutuskan untuk kembali kerumah. Namun, setelah mereka melintasi lokasi, pelaku melakukan pelemparan batu dan mengenai korban.

“Disaat itulah korban terjatuh, lalu pelaku memukul kepala korban dengan broti. Setelah itu pelaku melarikan diri, sedangkan korban dibawa kerumah sakit dan pukul 14.00 WIB korban meninggal dunia,” terang Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philips Purba kepada sejumlah awak media, Selasa, 9 Maret 2021.

Motif pelaku melakukan aksi itu dikarenakan kelompok mereka pernah diserang oleh geng motor dan mereka berniat membalas penyerangan dimaksud.

“Rupanya kelompok pelaku salah sasaran, yang diserang mereka bukan dari geng motor yang diincar mereka. Setelah kejadian dan menganiaya korban pelaku bubar dan tiga hari kemudian barulah pelaku bisa kami amankan,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah baju sweter warna abu abu, kayu broti yang sudah patah, satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 BK 3486 XB dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

“Pelaku kami persangkakan melanggar pasal 80 ayat 3 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pengembangan, apakah masih ada tersangka lainnya selain Rangga.

“Kami masih mendalami keterlibatan tersangka lainnya, pelaku disaat itu sedang berkumpul dengan rekannya. Namun pelaku inilah dalang atau otak pelaku, kasus ini masih kami lakukan pengembangan,” terangnya.

 

[ET]