Sergai, Mediautama.news – Dua terduga pelaku Pencurian sepeda motor (Curanmor) diringkus personel Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Kedua pelaku masing-masing berinisial IS (22) dan RFP (22), warga Desa Martebing, Kecamatan Dolokmasihul, Sergai.
Kapolsek Dolokmasihul, AKP Zulham melalui Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen, Senin (30/10/2023) menyampaikan, kedua tersangka diamankan di daerah Paya Pasir Tebing Tnggi pada Sabtu (28/10/2023) kemarin.
Brimen menjelaskan, kedua tersangka menjalankan aksinya membawa kabur sepeda motor milik korban Musfi Zul Adha (33) pada Kamis (26/10/2023) dari areal Kantor Afdeling I di Dusun V Desa Martebing.
Selanjutnya, korban warga Dusun I Desa Tanjung Maria, Kecamatan Dolokmasihul ini membuat laporan pengaduan ke Polsek Dolok Masihul.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dolokmasihul memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim Opsnal untuk melakukan cek tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Pelaku yang sudah diketahui identitas dan keberadaannya segera dikejar di daerah Paya Pasir Tebingtinggi dan berhasil meringkusnya.
” Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Keduanya juga mengakui jika sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Sipispis seharga Rp.1,9 juta ,” jelas Brimen.
Selanjutnya, tim membawa kedua tersangka untuk menunjukkan lokasi penjualan sepeda motor tersebut. Sesampainya di rumah yang ditunjuk oleh kedua tersangka, tim menemukan sepeda motor dimaksud, namun pembelinya tidak berada di rumah. Dengan bantuan kepala dusun (Kadus) setempat, sepeda motor dapat disita.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, oleh petugas kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor diamankan di Polsek Dolok Masihul. (Rahmat)
Editor: Edward