Temuan Mayat Wanita di Kebun Tebu, Ternyata Dibunuh Suaminya

Keterangan Pers: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan, di Mapolrestabes, Senin (15/1/2024).(Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Misteri temuan mayat wanita di areal perkebunan tebu di Jalan Pembangunan Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang pada Sabtu kemarin terungkap, setelah polisi menangkap pelakunya.

Ternyata, korban yang diketahui bernama Misbah Abdolia Nasution (26) ini, tewas dibunuh oleh suaminya sendiri di salah satu hotel, kemudian mayatnya dibuang ke areal perkebunan tebu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Senin (15/1/2024) mengatakan, pelaku berinisial HI (37) warga Jalan Kawat 7 Gang Mardi Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

“Dari hasil penyidikan, petugas mengungkap identitas pelaku berinisial HI, suami korban. HI ditangkap pada Sabtu (13/1/2024) malam ,” tegas Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba.

Dari hasil pemeriksaan, jelasnya, pelaku sebelumnya sudah merencanakan pembunuhan kepada istrinya itu lantaran kesal.

Pelaku membawa istrinya ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan. Setibanya di kamar hotel keduanya melakukan hubungan badan. Setelah itu keduanya beristirahat di atas kasus.

Di saat itulah, tiba-tiba HI mencekik leher korban dan membekap mulutnya hingga berdarah dan tewas. Selanjutnya pelaku mengikat kedua tangan korban dan mengangkat tubuhnya lalu dimasukkan ke dalam mobil mini bus yang terparkir di depan hotel.

Kemudian, korban dibawa pelaku menuju perkebunan PTPN 2 Sei Semayang dan membuang mayatnya ke dalam selokan, selanjutnya meninggalkan mayat korban hinggk Keesokan harinya mayat korban ditemukan anak-anak.

Korban merupakan istri kedua sah pelaku. Istri pertama pelaku tidak memiliki anak sehingga dia menikah lagi dengan korban. Setelah korban melahirkan, pelaku ingin agar hak asuh anak diserahkan kepada istri pertamanya, namun tidak diizinkan. Inilah menjadi awal permasalahan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs KUHPidana.(Md 1)

Editor: Efran