Medan, Mediautama.news – Polsek Medan Tembung berhasil menangkap DPO yang merupakan otak pelaku pembakaran terhadap Deni Pratama, yang akhirnya meninggal setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama 6 hari.
Tersangka, yang berinisial EN (30) dan merupakan warga Jalan Pipit VII Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, ditangkap di sebuah perkebunan sawit di kawasan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, menjelaskan dalam keterangan persnya di Mapolsek pada Kamis (25/7/2024) bahwa penangkapan EN, yang telah masuk dalam daftar DPO, berawal dari informasi mengenai keberadaannya di kawasan perkebunan sawit Bagan Batu.
“Setelah menyebarkan DPO, kami menerima informasi mengenai tempat persembunyian EN. Pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, saya dan tim langsung bergerak ke Bagan Batu dan tiba pada Rabu (24/7/2024) malam,” ujar Jhonson.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pencarian di dalam perkebunan sawit. Akhirnya, petugas berhasil melakukan penyergapan di sebuah rumah dan menangkap EN tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah menyiramkan minyak bensin dan membakar tubuh korban.
“Setelah interogasi, kami segera membawa tersangka ke Mako untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat (3) Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (2) ke 3 Subs Pasal 351 Ayat (4) Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup. (Md 1)
Editor: Efran






