Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Pantaicermin, Sergai

Terduga pelaku pembunuhan siswi SMP di Pantaicermin HFN alias N, saat ditanyai Kapolres AKBP Jhon Sitepu, Senin (16/12/2024).(Foto: Mu/dok)

Sergai, Mediautama.news – Pelaku pembunuhan seorang siswi SMP berinisial AS (12), yang jasadnya ditemukan dalam karung goni di areal kebun sawit milik warga di Dusun III Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai pada Jumat (13/12/2024) lalu, ditangkap tim gabungan Polres Sergai dan Ditreskrimum Polda Sumut.

Pelaku yang diamankan berinisial HFN alias N (27) warga Dusun I Desa Pematang Tatal, Kecamatan Pantaicermin, Sergai.

“Hasil cek dan olah TKP peristiwa pembunuhan terhadap korban diperkirakan terjadi Kamis (12/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB ,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu saat memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan siswi SMP tersebut, Senin (16/12/2024), di Mapolres Sergai.

Setelah dilakukan penyelidikan, jelas Kapolres, petugas pun mengetahui identitas dan lokasi persembunyian pelaku. Dan pada Minggu (15/12/2024) sekira pukul 19.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di kediaman orang tuanya di Dusun I Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan.

Saat akan melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor korban, lanjutnya, tersangka melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka.

Kapolres AKBP Jhon Sitepu yang didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Pance Simatupang, Kapolsek Pantaicermin AKP Herwin, Kanit Pidum Ipda Ibnu Irsady STrK, dan Ps Kasi Humas Ipda Ardika J Napitupulu mengatakan, tersangka sudah sempat berupaya melarikan diri ke Medan dengan menjual sepeda motor milik korban.

Sedang berdasarkan pengakuan tersangka, motif tersangka adalah ingin menguasai sepeda motor yang dikendarai korban saat peristiwa pembunuhan tersebut.

Dijelaskan, peristiwa ini terjadi saat korban melintas mengendarai sepeda motor menuju pulang ke rumahnya, lalu timbul keinginan tersangka untuk merampas sepeda motor yang dikendarai korban, lalu dengan menggunakan sebatang bambu menghalangi jalan sepeda motor korban.

Setelah korban berhenti, tersangka langsung mendorong korban hingga terjatuh. Selanjutnya, tersangka memiting korban dan membawa korban ke semak-semak di lokasi pembunuhan, dan muncul keinginan tersangka untuk melakukan kekerasan seksual.

“Dari hasil pemeriksaan awal oleh dokter karena hasil visum belum keluar, bisa kami sampaikan korban meninggal karena kehabisan nafas akibat dicekik oleh tersangka. Dan tersangka juga telah mengakui perbuatannya,” sebutnya.

Setelah membunuh korban, tersangka pulang ke rumahnya untuk mengambil tali dan goni, dan kembali lagi ke lokasi pembunuhan dan memasukkan korban ke goni dan diikat. Saat akan membawa atau membuang mayat korban, tersangka kesulitan sehingga korban ditinggalkan di lokasi sampai akhirnya korban ditemukan warga.

Kapolres menegaskan, jika tersangka juga merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut, hasil tes urine tersangka positif pengguna narkoba. Dan berdasarkan pengakuan tersangka, malam sebelum melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, tersangka baru mengkonsumsi narkoba.

Atas perbuatan yang dilakukan, tegasnya, tersangka dijerat pasal 340 Subs pasal 338, dan pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana, dan pasal 76 (d) Jo pasal 81 ayat (1) Subs pasal 76 (c) Jo pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup. (Sb 1)

Editor: Edward