Jakarta, Mediautama.news – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia.
Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2025, mundur dari jadwal awal yang sebelumnya ditetapkan pada 9 Juli.
Kabar ini pertama kali dilaporkan oleh kantor berita Reuters pada Selasa (8/7) dan dilansir dari CNNIndonesia.com.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Indonesia termasuk dalam daftar 14 negara yang menerima surat langsung dari Trump terkait tarif impor terbaru.
Selain Indonesia, negara-negara lain yang turut menerima surat serupa antara lain Malaysia, Thailand, Myanmar, Laos, Kamboja, Bangladesh, Serbia, Bosnia, Kazakhstan, Afrika Selatan, dan Tunisia.
Dua sekutu dekat AS, yaitu Jepang dan Korea Selatan, bahkan lebih dulu dikenai tarif serupa.
“Trump mengatakan AS akan memberlakukan tarif impor 32 persen pada Indonesia,” tulis Reuters.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah agresif Trump sejak April lalu, yang menargetkan negara-negara yang dianggap merugikan neraca perdagangan Amerika Serikat.
Melalui surat yang diunggah di akun Truth Social, Trump memperingatkan bahwa jika negara-negara tersebut membalas dengan menaikkan tarif, maka AS akan menambahkan 25 persen tarif tambahan di atas yang sudah dikenakan.
“Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif, maka berapa pun jumlahnya, akan kami tambah dengan 25 persen lagi,” tulis Trump dalam suratnya kepada pemimpin Jepang dan Korea Selatan.
Untuk Indonesia, tarif 32 persen ini disebut sebagai upaya untuk ‘menyeimbangkan’ hubungan dagang.
Data dari Gedung Putih menunjukkan bahwa AS mengalami defisit perdagangan sebesar US$18 miliar dengan Indonesia, nilai impor AS dari Indonesia jauh melebihi ekspornya ke Indonesia. Hal ini dinilai Trump sebagai kerugian sepihak bagi negaranya.
Hingga kini, hanya dua negara yang berhasil mendapatkan pengecualian dari kebijakan tarif ini, yakni Inggris dan Vietnam.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia terkait sikap dan langkah diplomatik yang akan diambil dalam menanggapi kebijakan terbaru dari Washington.(r)
Editor: Edward






