MediaUtama | Binjai – Polsek Binjai mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Pelaku berinisial DF (37) warga Gang Saudara pasar 5,5 Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan tersebut didasari Laporan Polisi Nomor: LP/50/IX/2020/SPKT-B Binjai Tanggal 8 September 2020, dengan atas nama pelapor Thiam Shoen (48).
Baca Juga : Paketin Sabu di Dapur Rumahnya, Tomi Diciduk Tekab Polsek Prapat Janji
Ia diboyong untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh personil Reskrim Polsek Binjai setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya.
Baca Juga : Bawa 100 Gram Sabu, Pemuda Asal Aceh Diringkus Tekab Polsek Patumbak
Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting menyatakan bahwa pelaku merupakan bendahara di pabrik milik korban, PT Tandem Mitra Distrindo.
“Yang bersangkutan bekerja di pabriknya korban sebagai bendahara,” ujar Siswanto saat dimintai keterangannya pada Rabu (9/9/2020).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai 1,2 Miliar dan dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa 4 lembar Bon tanda setor penjualan barang.
[MU/Red]






