MediaUtama | Deli Serdang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara tercoreng oleh ulah seorang oknum anggota polisi berinisial THF alias Bolon (37) warga Jalan Pertahanan, Komplek Perumahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Pasalnya, pria berpangkat Bripka yang diketahui bertugas di Polda Sumut ini diringkus Satresnarkoba Polresta Deli Serdang lantaran ketahuan menjadi bandar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Keterlibatan anggota polisi tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang, Sabtu (12/09/2020), dengan menghadirkan tersangka bernama Bripka THF alias Bolon.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Polda Yemi Mandagi SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Ginanjar Fitriadi SIK mengatakan Bripka THF ditangkap di kediamannya di Jalan Pertahanan, Komplek Perumahan Sigara-Gara, Blok C-11, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
“Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti dua paket sabu seberat 13,24 gram, dan 26 butir ekstasi seberat 12,89 gram. Kemudian, satu unit ponsel merek Oppo F9, timbangan elektrik, dan sepucuk softgun serta uang tunai Rp.45 juta,” ujar Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, Sabtu (12/09/2020).
Baca Juga : Diduga Minta Uang dari Terduga Bandar Sabu, 5 Perwira Polisi Diperiksa
Yemi mengungkapkan, bisnis narkoba yang dilakoni Bripka THF tersebut ternyata tidak dijalankan sendiri, melainkan ada juga keterlibatan pelaku lainya.
“Dari hasil interogasi, tersangka THF memperoleh sabu dan pil ekstasi dari Abdi Sanjaya alias Cokna (28) warga Dusun II, Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang,” kata Yemi.
Dijelaskan Yemi, selanjutnya petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengembangan di lapangan.
“Berbekal ‘nyanyian’ Bripka THF, anggota berhasil menciduk Abdi Sanjaya alias Cokna. Selain itu, turut juga diamankan satu paket sabu seberat 113 gram dan satu unit telepon seluler merek Vivo,” kata mantan Kapolres Asahan ini.
Saat ini, sambung Yemi, Bripka THF sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Baca Juga : Polsek Medan Kota Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Pil Ekstasi
Sementara tersangka Abdi Sanjaya alias Cokna pada saat dilakukan penangkapan mendadak lemas. Sehingga dibawah ke Rumah Sakit Umum Adam Malik untuk memberikan pertolongan. Tapi, setibanya di rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal.
“Namun, hasil otopsi belum kita terima, jadi belum diketahui penyebab kematian Abdi Sanjaya alias Cokna,” ungkapnya.
Terhadap oknum polisi, kata Yemi dijerat pasal Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.
“Atas perbuatannya, Bripka THF, dihukum paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
[MU-07]






