Berulangkali Setubuhi Pacar, Pemuda Ini Dipolisikan Orang Tua Kekasihnya

MediaUtama | Deli Serdang – Seorang pria berinisial HA, warga Jamin Ginting Gang Sekata, Kelurahan Bekala, Kecamatan Medan Johor terpaksa  menginap di jeruji besi sel Polsek Delitua.

Pasalnya, pemuda berusia 18 tahun ini harus bertanggung jawab atas dugaan pencabulan (menyetubuhi) yang dilakukan pada pacarnya berinisial AN (17).

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban bernama Susilawati Br Tarigan (38) warga Desa Tambunan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang ke Polsek Delitua dengan kasus dugaan perbuatan cabul terhadap putrinya dengan nomor LP/795/VII/2020/SPKT/SEK DELTA.

Tersangka ditangkap di Jalan Jamin Ginting Gang Sekata nomor 48 kelurahan Kwala Bekala, kecamatan Medan Johor, Jumat (16/10/2020) sekitar Pukul 11.30 WIB.

Informasi yang dihimpun, kasus bermula pada bulan Maret 2020 pukul 22.00 WIB, dimana saat itu korban pas tidur di tempat kos temannya, dan juga pelaku datang kerumah teman korban.

Karena berhubung sudah malam maka korban menyuruh pelaku untuk pulang ke rumahnya. Namun pelaku tidak mau dengan alasan sudah tidak terbuka pintu lagi dari orang tuanya.Alasan pelaku pun dapat masuk diakal korban.

Lalu pelaku pun diizinkan tidur di rumah kos temanya. Di saat korban tertidur, pelaku pun mencium bibir korban dan meremas buah dada korban, namun aksi pelaku di tepis korban.

Dan selanjutnya pelaku pun membisikkan kepada korban kalau pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga korban termakan bujuk rayu pelaku dan pelaku pun kembali mencium korban dan membuka celana korban dan juga membuka celananya.

Setelah sama-sama bugil maka pelaku pun menjalankan aksinya dan melakukan hubungan intim dengan korban. Beberapa menit sampai pelaku klimaks dan membuang air mani spermanya diluar kemaluan korban.

Selanjutnya, pelaku kembali mengatakan kepada korban kalau dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dan hal tersebut pun berulang kali dilakukan pelaku bersama korban sampai akhirnya pelaku dengan korban bertengkar mulut hingga akhirnya korban pun menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

Tak terima anaknya diperlakukan begitu karena masih dibawah umur,  ibu korban pun membawa korban ke Polsek Delitua guna membuat laporan pengaduan resmi.

Menerima laporan pengaduan Ibu korban, Unit Reskrim yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo langsung meluncur ke rumah pelaku, dan sekira pukul 11.30 Wib, team bertemu dengan pelaku di rumahnya dan langsung mengintrogasi pelaku.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2020) membenarkan atas penangkapan tersangka.

“Benar, tersangka sudah kita amankan guna diambil keterangannya lebih lanjut. Dan tersangka juga dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

[ET]