Nekat Edarkan Sabu, Warga Klambir Lima Diringkus Polsek Sunggal

Ket Foto : Tersangka MI bin R (30) diamankan di Polsek Medan Sunggal.

MediaUtama | Medan – Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap peredaran gelap narkoba di Jalan Klambir V Gang Pantai, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba berinisial MI bin R (30) warga Jalan Klambir Lima Gang Aliyah, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal pada Sabtu (29/08/2020).

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan selain menangkap terduga pengedar, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam merk DC berisikan 1 paket plastik klip sedang.

“Berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 tas sandang warna biru merk PICASO yang berisikan 7  butir pil Extacy warna merah muda,” kata Budiman, Jumat (04/09/2020).

Baca JugaDiduga Melakukan Penganiayaan, Pria Ini Diringkus Polsek Pancur Batu

Dijelaskan Kanit, penangkapan tersebut berawal dari Personel unit Reskrim Polsek Sunggal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Klambir V Gang Pantai Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya Tekab Polsek Sunggal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman melaksanakan lidik di seputaran TKP.

Baca JugaPamer Sabu, Atim Diringkus Polsek Dolok Masihul

Setibanya di TKP, petugas melihat beberapa orang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu. Lalu Tim langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku pengedar Narkotika dan setelah diinterogasi pelaku mengaku bernama MI Bin R. 

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 1 tas sandang yang didalamnya berisikan 7 butir pil ekstasi warna merah muda, 1 dompet warna hitam yang berisikan 1 plastik klip kecil berisikan narkotika diduga jenis sabu-sabu.  

Atas perbuatannya, tersangka langsung dibawa ke mako beserta barang bukti guna proses selanjutnya. Guna pengembangan dan proses selanjutnya.

“Tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

 

[MU-11]