Polisi Buru Bandar Sabu Pemasok Reza Artamevia

Ket Foto : Polisi memburu penjual sabu ke penyanyi Reza Artamevia. (Atara)

MediaUtama | Jakarta – Polda Metro Jaya memburu seorang pengedar berinisial F yang diduga menjual sabu kepada penyanyi, Reza Artamevia. F yang merupakan seorang bandar sabu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersebut satu yang sekarang jadi DPO pengejaran kami, inisialnya adalah F. Ini Bandar, biasa pengedar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (06/09/2020) seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

Yusri mengatakan F bukan seorang figur publik, melainkan hanya seorang bandar sabu. Pihak kepolisian pun masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menangkap buron tersebut.

Baca JugaNekat Edarkan Sabu, Warga Klambir Lima Diringkus Polsek Sunggal

Sejauh ini, kata Yusri, sudah ada dua orang saksi yang diperiksa. Mereka merupakan rekan Reza saat ditangkap oleh pihak kepolisian di restoran.

“Kami masih mendalami terus, kami masih melakukan pengejaran,” ujarnya.

Polisi menangkap Reza setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan pemakaian sabu. Saat ditangkap, polisi menemukan sabu seberat 0,78 gram di dalam tasnya.

Baca JugaPamer Sabu, Atim Diringkus Polsek Dolok Masihul

“Rp 1,2 juta dia beli, 1 klip beratnya 0,78 gram sabu-sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor,” ujar Yusri.

Menurut Yusri, Reza mengaku menggunakan sabu sejak empat bulan lalu di tengah pandemi virus corona. Reza juga mengaku dirinya memakai sabu sebatas untuk mengisi waktu luang.

Reza sudah menyandang status tersangka. pelantun lagu Pertama itu dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Bukan kali ini saja Reza ditangkap gara-gara sabu. Sebelumnya, ia terjerat kasus narkotika bersama Gatot Brajamusti, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) di Lombok, NTB pada beberapa tahun lalu.

 

[MU/CNNI]