HUKUM  

16 Tahun Kematian Sang Aktivis HAM, LBH Medan: Ungkap Kematian Munir Sebelum Kedaluwarsa 

Ket Foto : Mengenang 16 Tahun Kematian Sang Aktivis HAM.

MediaUtama | Medan – Hari ini, tepatnya tanggal 07 September menjadi hari duka bagi organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Pasalnya, tanggal tersebut merupakan hari kematian sang aktivis HAM, Munir Said Thalib yang dibunuh pada 7 September 2004 di pesawat GA-974 dari Jakarta menuju Belanda bertujuan untuk melanjutkan studi.

Hal itu disampaikan Maswan Tambak SH selaku Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dalam keterangan persnya, Senin, 07 September 2020.

Menurut Maswan, Munir merupakan sosok yang memiliki integritas serta keberanian yang melampaui batas. Hal ini dikarenakan Munir sudah biasa berhadapan dengan militer.

“Munir mengawal karier di Malang sebuah areal kantong industri di Jawa Timur. Saat  itu Munir sudah biasa berhadapan dengan militer, kelompok yang paling menentukan dalam politik perburuhan Indonesia,” ujarnya.

Baca JugaKasus Penipuan Rp 400 Juta, Terdakwa Selamat Ang Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain itu, lanjut dikatakan Maswan, munir sering kali menjadi korban militerisme politik perburuhan itu sendiri. Ketika kerjanya bergeser ke kota Surabaya kondisi ini juga tidak berubah. 

Ket Foto : Maswan Tambak SH, Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota Lembaga Bantuan Hukum Medan

“Bahkan Munir harus mengurusi salah satu kasus perburuhan terpenting saat itu, yaitu pembunuhan Marsinah tahun 1994. Tinta sejarah  telah mencatat betapa gigihnya perjuangan Munir dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM besar,” ungkap Maswan Tambak.

Akan tetapi, sambung Maswan, perjuangan tersebut sepertinya mengusik kinerja pemerintah pada waktu tersebut sehingga dalam perjalanan untuk melanjutkan studi ke Belanda Munir diracun menggunakan Arsenik.

Baca JugaDitolak Kencan, Pensiunan PNS Rampas Tas Teman Wanitanya

“Hingga saat ini sudah 16 tahun berlalu, belum ada kejelasan mengenai kasus munir. Sedangkan 2 tahun lagi kasus tersebut sudah daluwarsa,” bebernya.

Diungkapkan Maswan, Pengadilan sejauh ini baru menghukum pilot Garuda Indonesia saat  itu, Pollycarpus Budihari Priyanto dengan vonis 14 tahun penjara.

Vonis itu diberikan setelah melalui berbagai tahapan peradilan Direktur Utama PT Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan, juga dikenai vonis penjara 1 tahun.

Sebab, Indra dinilai membantu memasukkan Pollycarpus dalam penerbangan itu sebagai penumpang.  Akan tetapi, hingga saat ini banyak pihak menilai bahwa dalang di balik pembunuhan Munir itu belum diketahui.

“Sudah 16 tahun waktu telah berlalu, akan tetapi belum ada kejelasan dari pihak pemerintah yang bertanggung jawab penuh atas proses hukum dalam menemukan pelaku terjadinya pembunuhan berencana tersebut,” ujar Maswan.

Menurutnya, pemerintah seharusnya dapat menyelesaikan kasus tersebut dan menangkap aktor intelektual sebelum 2 tahun lagi kasus tersebut sudah daluwarsa yang dapat menghentikan kasus dan membuat aktor intelektual bebas tanpa menjalankan persidangan.

“Kasus ini menjadi penting diungkap karena akan berdampak pada citra penegakan hukum di Negara ini dan jika kasus ini tidak terungkap maka tidak menutup kemungkinan aka nada munir-munir lainnya ditambah lagi dengan semakin kompleksnya permasalahan di Republik ini,” kata Maswan.

“Oleh karena itu, kami meminta agar Presiden Republik Indonesia dan lembaga terkait untuk melakukan proses hukum pengungkapan kasus kematian munir sebelum waktu kedaluwarsa,” tungkas Maswan Tambak.

 

[MU-01]