Kepling X Dipecat Lurah Kwala Bekala, NCW Sumut: Kami Menduga Ada Unsur Dendam Pribadi

Ket Foto : DPW Nasional Corruption Watch Provinsi Sumatera Utara Saat Menunjukan Bukti Yang Ada.

MediaUtama | Medan – Pemecatan Kepala Lingkungan X, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor dinilai ada kepentingan pribadi, tanpa ada kejelasan yang pasti terhadap Juliati Br Bangun. Ia langsung diberhentikan oleh Lurah Kwala Bekala, RO Sintong Jeita secara sepihak.

Hal itu dikatakan Sekjen DPW Nasional Corruption Watch (NCW) Provinsi Sumatera Utara, AF Sembiring. Selain itu, menurut AF Sembiring, pemberhentian Kepling X diduga ada unsur dendam pribadi.

“Dimana kepling X atas nama Juliati Br Bangun ketika itu tidak mau menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang terletak di Jalan Lingga Raya, Lingkungan X, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor,” ujarnya.

Pasalnya, sambung AF Sembiring, Juliati mengetahui surat yang dikeluarkan RO. Sintong Jeita itu tidak benar, di surat itu ada penambahan ukuran sepanjang 3 meter diluar surat tanah yang sah.

“Hal ini Lurah Kwala Bekala sudah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya. Seharusnya dia menjunjung tinggi UU No 5 Tahun 2014,” kata Sekjen NCW Sumut di kantornya. Senin (07/09/2020).

Lanjut dikatakannya, jadi karena tidak mau kepling X menandatangani surat itu, langsung dipecat oleh lurah dia (Julianti-red). Tanpa memberi surat peringatan atas kesalahan nya.

“Kami menduga Lurah itu mendapat bagian dari 3 meter itu hingga dia berani memutus mata pencarian orang. Juliati Br Barus itu telah mengabdi di Kelurahan Kwala Bekala Selama 20 Tahun, selama itu pengabdianya sirna karena kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ket Foto : Tim NCW Saat Melayangkan Surat Keberatan Kepada Camat Medan Johor.

“Selain itu, kita juga telah mencoba untuk menjumpai langsung Camat Medan Johor Zulfakhri Ahmadi, tapi beliau sepertinya merasa risih terhadap kasus ini. Terkait hal itu kita sudah melayangkan surat keberatan atas pemberhentian Juliaty Br Bangun sebagai Kepala Lingkungan X, Kelurahan Kwala Bekala, ” sambung Sekjen NCW Sumut AF Sembiring.

Baca Juga16 Tahun Kematian Sang Aktivis HAM, LBH Medan: Ungkap Kematian Munir Sebelum Kedaluwarsa 

Pihaknya juga membantah tuduhan-tuduhan Lurah Kwala Bekala, RO. Sintong Jeita yang menyudutkan Kepling X, Juliati Br Bangun. Mulai dari tuduhan praktek perjudian, meminta materai dan Kerusuhan warga.

Pasalnya, Tim Investigasi kami, Sahat Harianto SP sudah melakukan investigasi kelapangan, namun tidak menemukan adanya kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Juliati Br Bangun.

Baca JugaKasus Penipuan Rp 400 Juta, Terdakwa Selamat Ang Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

“Bahkan warga menyukai sikap dan pekerjaan Juliati Br Bangun yang selama ini. Warga juga kesal terhadap keputusan yang diambil lurah Kwala Bekala, “katanya.

Dikatakannya bahwa tuduhan-tuduhan RO. Sintong Jeita tidak benar. Lurah Kwala Bekala, RO. Sintong Jeita menuduh membuka praktik judi dirumah Juliati Br Bangun.

“Kami sudah telusuri tidak adanya dibuka praktek judi di rumahnya. Kami juga telah meminta pernyataan warga tidak adanya dibuka praktek judi. Hal ini tuduhan itu telah memfitnah orang lain atas ketidak benarannya,” ungkapnya.

“Selain itu, tuduhan meminta materai kepada warga. Ini juga kami telusuri tidak ada, yang ada itu meminta pernyataan warga diatas materai terkait pembagian sembako. Agar warga tidak meminta 2 kali. Itu pun kejadiannya pada bulan April 2020 lalu,” tambahnya lagi.

Selanjutnya tuduhan tidak melaporkan atas keributan oknum marinir pada bulan Juli 2020. Itu tidak benar, Julianti Br Bangun tetap ada laporan lengkap dengan Foto dan penyelesaian mereka di Grup App WA.

“Jadi tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh Lurah Kwala Bekala itu kejadianya sudah beberapa bulan lalu dan tuduhan itu semua sepertinya sudah diselesaikan waktu itu di kantor lurah, RO. Sintong Jeita,” pungkasnya.

Sementara itu, RO. Sintong Jeita selaku Lurah Kwala Bekala saat dikonfirmasi melalui via seluler, Selasa (08/09/2020) membenarkan Julianti Br Bangun telah dipecat sebagai Kepling X, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

“Benar Kepling X itu kita pecat,” ujarnya.

Ia juga mengaku bahwa pemecatan itu, sebelumnya tidak ada mengeluarkan surat peringatan SP1, SP2 dan SP3 terhadap Julianti Br Bangun.

“Tetapi pada intinya, kami memecat Kepala Lingkungan itu sudah sesuai peraturan yang ada. Dan di Peraturan juga tidak diharuskan untuk membuat SP, SP2 dan SP3. Selain itu, kita juga ada bukti yang menguatkan kesalahan Kepling tersebut dari pihak warga,” ujar Lurah Kwala Bekala, RO. Sintong Jeita.

Lurah Kwala Bekala juga membantah terkait pemecatan Kepling X dengan penandatanganan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.

“Tidak ada kaitan sama sekali dengan penandatanganan surat pernyataan itu dengan pemecatan kepling, seperti yang saya lihat di pemberitaan. Saya katakan Itu tidak benar,” ungkapnya.

Disinggung terkait surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang terletak di Jalan Lingga Raya, Lingkungan X, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor bahwa adanya penambahan ukuran sepanjang 3 meter diluar surat tanah yang sah.

Lurah Kwala Bekala enggan menjawab. Ia mengatakan sekarang begini, ini melebar jadinya pertanyaannya, tadi kan membahas tentang pemecatan Kepling, saya cukup menjawab pertanyaan yang berkaitan tentang pemecatan Kepling.

“Kalau untuk itu, saya no komenlah, saya tidak mau melebar. Karena itu hak saya untuk menjawab,” pungkasnya.

 

[MU/Red]