MediaUtama | Simalungun – Terkait keberadaan Tangkahan Batu diduga ilegal yang berada di Kecamatan Simarimbun, Kabupaten Simalungun, inisial SS yang disebut – sebut sebagai pemiliknya, mengaku hanya sebagai pembeli tangkahan dimaksud.
“Saya bukan pemiliknya, saya cuma pembeli batu dari tangkahan itu,” katanya ketika dikonfirmasi mediautama.news melalui pesan WhatsApp, pada Selasa (15/09/2020).
Namun, ketika ditanya kepada siapa dia membeli bahan material berupa batu padas tersebut, SS belum merespon hingga berita ini dimuat.
Baca Juga : Kacab Dinas ESDM Sumut Wilayah III ‘Mewarning’ Tangkahan Tanpa Izin
Sementara itu, belum lama pengakuan pekerja yang berada di lokasi mengatakan bahwa tangkahan tersebut milik SS. “Tangkahan Batu ini milik SS bang,” ujar pekerja.
Dari hasil investigasi kru mediautama.news di lokasi, tampak terlihat mobil merk Colt Diesel bertuliskan PM dan Horas sedang mengisi batu padas ke dalam mobil tersebut. Selain itu, ada sekitar 6 orang pekerja yang berada di lokasi.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari Leo Lupisa Haloho selaku Kacab Dinas ESDM Sumut Wilayah III mengatakan, tangkahan tersebut tidak memiliki izin.
Ia juga menegaskan bahwa hanya ada delapan tempat usaha Tangkahan pemegang izin di Siantar-Simalungun antara lain, PT Biyu Iyas Malela, Tapian Nauli Malau, PT Sabaritha Perkasa Abadi, CV Paulima, Raymer Bornarndo Purba, Mangihut Martha Manik, Aulia Rifki S dan Cristian Beta Simanjuntak.
[Sagar]






