MediaUtama | Medan – Kepolisian Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkoba. Dalam pengungkapan tersebut petugas membekuk enam orang tersangka di depan salah satu hotel di kawasan Jalan Darusalam Medan. Tiga diantaranya merupakan pejabat di Aceh Tenggara.
Berdasarkan Informasi diperoleh wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (30/9/2020) sore menyebutkan, tiga dari enam tersangka yang merupakan oknum pejabat asal Aceh Tenggara itu diantaranya adalah, R (52) menjabat Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Aceh Tenggara.
Sedangkan dua tersangka lain yang juga merupakan pejabat negara di Aceh Tenggara yakni, Z (43) menjabat Kabid Keuangan Pemkab Aceh Tenggara dan S (52) yang merupakan staff Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Aceh Tenggara.
Selain ketiga tersangka tersebut pihak kepolisian juga membekuk tiga tersangka lain yang terlibat. Ketiga tersangka yang juga merupakan warga asal Aceh itu adalah SEP (48), D (40) dan B (52). Ketiganya diamankan bersama dua orang wanita yang berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan kepada wartawan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kedatangan keenam tersangka dari Aceh ke Kota Medan pada, Sabtu (26/9/2020) lalu untuk menjenguk istri Bupati yang sedang sakit.
Usai menjenguk istri Bupati yang tengah dirawat tersebut, keenam tersangka kemudian mengunjungi salah satu lokasi hiburan malam di Medan. Keenam tersangka lalu membeli narkoba jenis pil ekstasi ditemani dua orang wanita.
“Jadi mereka ini membeli 6 butir pil ekstasi dan mereka konsumsi ada yang 1 butir, ada yang setengah butir, ada yang seperempat butir,” beber Riko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Rabu (30/9/2020) sore di Mapolrestabes Medan.
Usai bersenang-senang di lokasi hiburan malam, keenamnya kemudian menuju hotel bersama dua wanita yang menemani keenamnya menikmati musik di lokasi hiburan. Aktifitas para tersangka diketahui personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi itu personil Satres Narkoba Polrestabes Medan selanjutnya melakukan pengintaian,” ujar Riko.
Alhasil dari upaya pengintaian tersebut petugas pun melakukan penggeledahan di hotel tempat keenamnya singgah pada, Minggu (27/9/2020) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB. Dari penggeledahan itu petugas menemukan satu butir pil ekstasi yang belum dikonsumsi.
“Saat ini keenamnya sudah ditahan. Atas kasus ini para tersangka terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
[MU-06]






