Antar Narkoba ke Polisi yang Menyamar, Pria Asal Tembung Ditangkap

Ket Foto : Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi (tengah) memperlihatkan barang bukti sabu. (IST)

MediaUtama | Deli Serdang – Apes bagi H (31) warga Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang ini. Ia ditangkap saat mengantarkan 1,5 Kg sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Kurir narkoba ini ditangkap di petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di kawasan Jalan Menteng, Medan pada Senin (28/9/2020) lalu.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Petugas lalu melakukan undercover buy (penyamaran) sebagai pembeli.

“H mengaku disuruh oleh pemilik sabu berinisial R (DPO) untuk diantar ke petugas yang menyamar sebagai pembeli,” katanya dilansir dari Antara, Sabtu (03/10/2020).

Saat diinterogasi, H mengaku dijanjikan upah oleh R sebesar Rp 1,5 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut.

“Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap R,” jelasnya.

H dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. 

 

[MU/ANT]