MediaUtama | Medan – Pandemi Covid-19 saat ini tak menyurutkan langkah polisi dalam memberangus peredaran gelap Narkoba, khususnya Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara.
Seperti keberhasilan saat ini, Polsek Medan Helvetia yang dipimpin langsung oleh Kompol Pardamean Hutahaean didampingi Wakapolsek AKP Dedi Kurniawan SH serta Kanit Reskrim Iptu S.Usman Nasution SH dan Panit 2 Reskrim Ipda Theo dan beberapa anggota Reskrim, telah berhasil menangkap Pelaku Pengedar Narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg di Jalan Ngumban Surbakti Medan.
“Benar kami ada menangkap dan mengamankan 2 pelaku pengedar Narkoba jenis sabu seberat 1 kg dengan inisial J (19) dan N als D (30) warga Aceh Utara,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean, Sabtu (10/10/2020).
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan ini terjadi pada hari Senin tanggal 05/10/2020 sekira pukul 04.00 WIB dini hari di Jalan Ngumban Surbakti.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwasanya kedua pelaku ada memesan mobil graf dan keluar dari salah satu Hotel yang berada di Binjai. Selanjutnya kami ikuti mobil tersebut, dan setelah sampai di Jalan Ngumban Surbakti mobil tersebut kami hentikan dan kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujar Kapolsek.
Alhasil, kata Kapolsek, kami temukan 1 kg Narkoba jenis sabu dengan kemasan dalam plastik yang sudah terbagi 5 lima kemasan.
“Kepada kedua tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun,” pungkasnya.
[MU-06]






