Lampung, Mediautama.news – Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan berbagai jenis senjata api saat menggeledah rumah MSM, anggota DPRD Lampung Tengah, yang diduga terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan seorang warga.
Penggeledahan tersebut mengungkap sejumlah barang bukti di beberapa lokasi, termasuk di rumah MSM di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, dan Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan, Kota Metro, serta di rumah milik SW, warga Bumi Nabung Timur.
Barang bukti yang diamankan antara lain, satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu magasin, empat selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC Belgia, satu tas senjata warna hijau, satu pucuk senjata api HS beserta magasin.
Kemudian, satu pucuk senjata api Revolver Cobra, dua magasin, dua boks senjata api kosong, satu boks alat pembersih senjata api, satu surat Garuda Shooting Club, empat selongsong amunisi kaliber 5,56 mm dan tiga selongsong amunisi kaliber 9 mm.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers, Senin (8/7/2024) menyatakan, bahwa kepemilikan senjata tersebut ilegal dan menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri.
Insiden penembakan yang diduga melibatkan MSM terjadi pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB dalam sebuah pesta pernikahan adik ipar MSM.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, MSM hadir di acara itu sebagai tokoh masyarakat yang bertugas melepaskan tembakan sambutan. Namun, senjata api yang digunakan MSM mengarah ke seorang warga yang berada di lokasi, dan pelurunya mengenai kepala warga tersebut, sehingga korban meninggal di tempat.
Saat ini, MSM telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana serta pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (r/Humas Polri)
Editor: Efran