Jakarta, Mediautama.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pemeriksaan saksi adalah hal wajar dalam proses hukum, dan Kejagung tidak akan menghalangi langkah KPK.
“Kalau memang ada pelanggaran, ya diproses. Kami tidak akan melindungi,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (22/7), melansir CNNIndonesia.com.
Pemeriksaan, jelas Anang, harus tetap melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Saat ini, Kejagung dan KPK tengah berkoordinasi terkait pemanggilan Kajari tersebut.
Menurutnya, Kejagung sudah berkomunikasi yang baik dengan KPK. ” Koordinasi terus berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah mengajukan permintaan resmi kepada Kejagung untuk memeriksa Kajari Mandailing Natal.
“Saat ini masih berlangsung koordinasi dengan Kejaksaan dan berjalan dengan baik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (21/7).
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.(r)
Editor: Edward






