MediaUtama | Medan – Satuan unit Reskrim Polsek Sunggal, membekuk dua pelaku pembobol rumah kosong. Kedua pelaku berinisial DH (41) dan DA (33) keduanya warga Kecamatan Kutalimbaru, Kamis (27/8/2020).
Pasalnya, wajah kedua pelaku terekam CCTV saat beraksi dalam Perumahan Permata Indah, Desa Medan Krio.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH. Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE. MH kepada wartawan, Kamis (27/08/2020) membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
Budiman menuturkan, penangkapan itu berkat adanya Laporan Pengaduan (LP) korban M. Ahdan (28) penduduk Perumahan Permata Indah, Desa Medan Krio, pada Senin (24/08/2020) kemarin.
Baca Juga : Curi Lampu Sorot Reklame di Jalan Tol Belmera, Pemuda Ini Diringkus Polisi
Dalam pengaduannya kepada pihak kepolisian, korban mengatakan bahwa pemilik rumah telah melaporkan kasus pencurian tersebut. Dalam kejadian pencurian itu, korban menderita kerugian berupa 1 unit televisi Led senilai Jutaan Rupiah.
“Pelaku masuk ke dalam rumah, dengan cara merusak pintu yang dicongkel. Dalam aksinya pelaku menggunakan besi pencongkel ban,” tegas korban.
Karena LP korban itulah, pihak Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memintai keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman kamera CCTV, polisi mengetahui ciri-ciri pelaku pencurian tersebut.
Akhirnya, petugas berhasil menciduk kedua pelaku tanpa perlawanan saat berada dari kawasan Kutalimbaru.
Baca Juga : Curi Dua Jam Tangan Mewah, Pria Ini Nginap di RTP Polsek Sunggal
Kepada polisi, kedua pelaku mengatakan, rencananya hasil dari pencurian tersebut untuk membeli narkoba.
Guna proses penyidikan, kini keduanya meringkuk dalam sel Mapolsek Sunggal.
“Keduanya kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara,” pungkasnya.
[MU-11]






