Polres Labuhan Batu Ringkus Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Ket Foto : Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan saat memaparkan kasus tindak Pidana Narkoba.

MediaUtama | Labuhan Batu – Polres Labuhan Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus tiga tersangka dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu.

Hal itu dikatakan Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan saat memimpin press release didampingi Kasatres narkoba AKP Martualesi SitepuS, Senin (07/09/2020) sore.

Ketiga tersangka yakni masing-masing berinisial JS (25) warga Jalan Kandis Kampung Sawah Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, dimana dari tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisikan Narkotika jenis sabu seberat 100 gram.

Selanjutnya, tersangka W (56) warga Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, dimana dari tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram dan uang senilai Rp2.400.000.

Baca JugaKasus Penipuan Rp 400 Juta, Terdakwa Selamat Ang Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca JugaDitolak Kencan, Pensiunan PNS Rampas Tas Teman Wanitanya

Dan tersangka S (48) karyawan perkebunan Tolan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labusel dimana dari tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,06 gram dan uang senilai Rp400 ribu.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan tiga tersangka berhasil diringkus dengan jumlah barang bukti keseluruhan Sabu seberat 100,26 gram dan uang sebanyak Rp. 2.800.000.

“Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Deni.

 

[MU/Red]