Cabuli Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Pria Warga Patumbak Ditangkap Polisi

Ket Foto : Tersangka diamankan di Polsek Patumbak.

MediaUtama | Medan – Seorang gadis berusia 16 tahun dinodai. Ironisnya, pelaku yang merenggut kegadisan warga Kecamatan Patumbak itu tidak lain adalah abang iparnya sendiri.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, kasus terungkap setelah keluarga korban mengadukan perbuatan AAL (30) warga Gang Jati Dusun II, Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ke Polsek Patumbak.

“Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/633/IX/2020/RESTABES Medan/Reskrim Patumbak tanggal 29 September 2020,” kata Philip.

Dikatakan Iptu Philip, kasus bermula saat korban berada di rumah sendirian. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah menemui korban dan memeluk tubuh korban dari belakang. Pelaku pun langsung mencabuli adik iparnya itu.

Diketahui, pelaku melakukan perbuatan keji terhadap adik iparnya yang masih berusia 16 tahun pada hari Selasa 22 September 2019.

“Pelaku langsung melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali,” ujar Philip, Kamis (22/10/2020).

Untuk proses penangkapan, sebut Philip, pada Senin 11 Oktober 2020, Tekab Polsek Patumbak mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Pasar V Patumbak. 

“Kemudian tim langsung mengecek dan menangkap tersangka yang sedang berdiri di depan rumah,” kata Philip.

Kepada petugas, sambung Philip, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian kita boyong ke Polsek Patumbak guna proses hukum selanjutnya.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

[ET]