MediaUtama | Medan – Pandu Apriansyah (35) kurir sabu antar provinsi seberat 4 kilogram mulai diadili secara video conference di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/11/2020).
Warga Jalan Ir.Sutami, Desa Lematang Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung ini didakwa melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Anita mengatakan kasus pada bulan April 2020, petugas kepolisian dari Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa terdakwa Pandu bersama Fery Yadi (meninggal dunia), terdakwa Pran Antoni dan Al Ari Fubillah (berkas terpisah) yang melintas dari Banda Aceh ada membawa sabu.
“Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melihat para terdakwa sesuai dengan ciri-ciri fisik yang dikatakan informan,” kata JPU Anita di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.
Melihat hal itu, kata JPU, petugas langsung menyuruh mereka tiarap dan memeriksanya. Polisi kemudian menggeledah mobil yang mereka bawa dan menemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram di dalam tas sandang merk Leaper tepatnya diletakkan di bangku belakang mobil para terdakwa.
Kemudian petugas melakukan pengembangan, saat diinterogasi, Fery Yadi mengatakan sabu masih ada di tempat lain yakni di simpang Jalan Megawati Binjai seberat 1 kilogram.
“Namun sewaktu menunggu sabu tersebut diantarkan ke simpang Jalan Megawati Binjai, Fery berusaha melarikan diri dengan mencoba merebut senjata petugas kepolisian, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga Fery Yadi meninggal dunia,” urai JPU.
Rencananya, sambung JPU, sabu itu akan dibawa ke Jakarta dan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp25 juta bila berhasil mengantarkannya.
“Atas perbuatan para terdakwa, petugas kepolisian membawa Fubillah dan Pandu Apriansyah beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU Anita.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi dari Polda Sumut yang dihadirkan JPU.
Dalam keterangannya, kedua saksi mengatakan penangkapan terhadap para terdakwa berawal dari informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu yang akan dilakukan para terdakwa.
“Mendapat informasi tersebut, kami bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya saat melintas di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Desa Sei Sirah, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat tepatnya di sebuah Cafe Mangrove 288,” ujar saksi Polisi.
Usai mendengarkan dakwaan sekaligus keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa.
[MU-01]






